INFO SAPI : Lestarikan Sapi Madura, Digodok Perda ’Gaduhan’

SAMPANG – Untuk melestarikan sapi Madura agar tidak punah, Pemkab Sampang membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang sistem gaduhan atau pola bagi hasil antara Pemkab sebagai pemilik induk sapi dengan peternak sebagai penggaduh (pemilihara sapi).
“Pola bagi hasil ternak sapi Madura yang sudah masuk dalam Rancangan Perda (Raperda) kini tengah dibahas Komisi B DPRD Sampang. Ini merupakan bagian dari upaya melestarikan bibit sapi Madura sekaligus memperdayakan para peternak serta menambahkan pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD),“ jelas Ketua Komisi B Mohammad Muhlis, Jumat (8/10).
Dia menambahkan, sistem gaduhan yang akan diatur dalam Perda tersebut merupakan sebuah terobosan positif karena saling menguntungkan antara Pemkab dan peternak. Komposisi bagi hasil yang diterapkan 80 persen untuk peternak dan 20 persen untuk Pemkab untuk dimasukkan kas daerah (kasda).

Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, dan Peternakan Sampang Ir Singgih Bektiono menjelaskan, pola bagi hasil gaduhan dari keturunan sapi betina sebagai bibit minimal berusia 2 tahun atau sampai beranak 2 ekor. ’’Maka anak sapi betina tersebut dijual oleh peternak sesuai dengan harga pasar, sehingga mereka akan mendapatkan keuntungan 80 persen, serta Pemkab juga mendapatkan pemasukan 20 persen dari hasil penjualan itu, “ jelas Singgih.

Namun, apabila anakan sapi jantan, penggaduh mendapatkan bagi hasil 70 persen sedangkan Pemkab menerima 30 persen. Dia menambahkan, ide tersebut muncul karena bantuan sapi hibah kepada peternak yang selama ini kurang efektif. Selain tidak memberikan kontribusi bagi Pemkab, bantuan bergulir terkadang menguap begitu saja, karena tidak diatur dalam Perda.rud 

(berita ini di ambil dari Surabaya Post terbit tanggal 09 Oktober 2010)   

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...